Dirut Pertamina Dicecar Pertanyaan dan Kritik Komisi VI
12-04-2017 /
KOMISI VI
Meskipun Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik baru dilantik pada 16 Maret 2017 lalu, tapi pada rapat pertama dengan Komisi VI sudah dicecar dengan berbagai macam kritik dan pertanyaan. Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana yang memimpin rapat mempertanyakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pertamina yang mengatur tentang jabatan Wakil Direktur Pertamina.
Selain itu saat rapat pada 23 Februari, antara Komisi VI dengan Pertamina, yang pada waktu itu Pertamina masih dipimpin oleh Plt Dirut Yenni Andayani, Komisi VI meminta dokumen-dokumen, namun sudah 66 hari kerja sampai rapat saat ini dokumen tersebut belum diserahkan kepada Komisi VI. Beberapa Pimpinan dan Anggota Komisi VI menyayangkan itu.
"Sudah 66 hari dokumen tidak diberikan. Antara PLT dengan kita, ada masalah apa Bapak sembunyikan dengan dokumen ini. Ini yang kami pertanyakan. Kenapa disembunyikan, ketakutan apa Pertamina pada sidang itu," tanya Azam saat Rapat Dengar Pendapat yang juga dihadiri Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kementerian BUMN, di Ruang Sidang Komisi VI, Nusantara I, Rabu (12/4/2017).
Padahal dalam peraturan tata tertib DPR yang diatur dalam Undang-undang MD3 keputusan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dengan pemerintah.
Pertanyaan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI Inas Nasrullah Zubir dan Bowo Sidik Pangarso. "Kita minta keseriusan Pak Deputi, kenapa sampai 66 hari, Bapak hendak serius, tolong dijelaskan dulu kenapa terlambat?" tanya Bowo. (eko,mp) Foto:Runi/od.